Diduga Kepala Basarnas Terima Suap Dari PT KAU dan CV PA

 JAKARTA − Direktur PT. Kindah Abadi Utama sekaligus Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara Roni Aidil diduga menyuap mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Henri Alfiandi mencapai Rp9 Miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan pada sidang perdana yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.

JPU menerangkan, Roni melakukan hal tersebut agar dapat memenangkan perusahaannya lelang di Basarnas hingga mencapai Rp51 Miliar.

Lebih merinci, JPU menyebutkan Roni memberikan uang suap sebesar Rp9.916.070.840 kepada Henri Alfiandi yang diterima melalui Koordinator Staf Administrasi Basarnas Afri Budi Cahyanto.

Sebanyak empat proyek telah didapatkan oleh Roni melalui PT. Kindah Abadi Utama dan Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara sejak tahun 2021 hingga 2023.

“Memenangkan PT. Kindah Abadi Utama dan Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah di Basarnas, berupa pekerjaan pengadaan hoist helikopter tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp11.856.680.000,” kata JPU di Ruang Sidang, Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Demi Menang Lelang, Mulsunadi dan Marilya Diduga Suap Mantan Kepala Basarnas Sejak Tahun 2021

Diikuti, pekerjaan pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak sebesar Rp14.880.718.600. Dilanjutkan dengan pekerjaan modifikasi kemampuan sistem ROV (Remote Operated Vehicle) tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp9.918.536.100.

“Dan pekerjaan pengadaan public safety diving equipment tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp17.445.969.900 yang bertentangan dengan kewajiban Henri Alfiandi,” ujar JPU.

Setelah dakwaannya dibacakan, Roni memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi. Namun, bersama kuasa hukumnya, Roni akan memberikan tanggapan.

READ BACA BOS KU!!!!  JARI : Ketika Politik Hilang Kebajikan

Pasalnya, kasus ini berawal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka terhadap sejumlah proyek di Basarnas sejak tahun 2021 sampai 2023.

Dinilai tidak sesuai dengan hukum praperadilan militer, KPK menyerahkan Henri Alfiandi ke pihak militer. Namun, dampaknya merembet ke sejumlah pihak, termasuk ketiga tersangka yang didakwa hari ini. [Cnr]