KPK Periksa Ajudan Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi

 JAKARTA − Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali yaitu Perdigsa Cahya Binara. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkab, Sidoarjo.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di Lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo, untuk Tersangka AMA. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama PCB, Ajudan Bupati Sidoarjo,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).

Dalam kasus ini, Muhdlor sebagai bupati diduga menggunakan uang potongan tersebut. Adapun, pemotongan dana insentif itu diduga untuk memenuhi kebutuhan Muhdlor dan Kepala BPPD Ari.

Kasus ini berawal setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/1/2024). Sebanyak 11 orang diamankan, termasuk Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati.

Ia disebut secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo. Besaran potongan, berkisar 10 hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN.

Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai Rp2,7 miliar. Sementara saat OTT, penyidik menemukan uang tunai Rp69,9 juta.

KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Kabupaten Sidoarjo, Ari Suyono Kepala BPPD, dan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor. [Cu]