JAKARTA − Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis didakwa merugikan negara Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi komoditas PT Timah Tbk 2015-2022.
Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan primer tersebut dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor di PN Jakpus, Rabu (14/8/2024.
Dalam dakwaannya, kerugian negara ratusan triliun timbul dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” kata Jaksa Ardito Muwardi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Dari uang tersebut, JPU menyebut Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang Rp420 miliar.
“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000,” ungkap jaksa.
Uang ratusan miliar yang mengalir ke Harvey Moeis disamarkan dengan membeli beberapa aset di antaranya tanah dan bangunan, kendaraan mewah, 88 tas bermerek, 141 perhiasan, mata uang asing senilai 400.000 dollar AS, uang tunai Rp 13,5 miliar, serta logam mulia.
Usai mendengarkan dakwaan, Harvey tidak akan mengajukan pengecualian.
“Saya akan melanjutkan ke tahap pembuktian. Tidak mengajukan pengecualian,” ungkap Harvey.
Atas keputusan Harvey tersebut, Majelis Hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian dari para penghentian umum.
Sidang pembuktian tersebut akan dilakukan pada Kamis, (22/8/2024). [Fik]