PEKANBARU − Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap kurir narkoba jaringan Malaysia saat pengiriman ke Lampung. Pria berinisial AH ditangkap di Lintas Rengat – Rumbai Jaya Harapan Tani Kg 8, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menjelaskan dari penangkapan ini polisi menemukan dua paket sabu seberat dua kilogram. Barang bukti ini ditemukan di dalam tas ransel.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat kemudian melakukan penyelidikan. Saat itu memotret kendaraan lalu mencegatnya dan menggeledah mobil Calya B 2771 BZN ternyata membawa satu paket sabu dan delapan butir pil ekstasi,” ungkap Manang, Rabu (17/7/2024).
Kemudian petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku. Dari sana kembali menemukan barang bukti plastik bening dan timbangan digital .
“Pelaku dikendalikan oleh seseorang pengontrol di Malaysia,” jelasnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polda Riau guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan terancam hukuman 20 tahun penjara. [Sy]