DKPP Berhentikan Hasyim Asy’ari, Presiden Segera Terbitkan Keppres

Sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di kantor DKPP, Rabu, 3 Juli 2024.

 JAKARTA − Pemerintah menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Presiden Joko Widodo akan segera mengeluarkan surat Keputusan Presiden mengenai putusan ini.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menghargai putusan DKPP tersebut. Mengingat DKPP merupakan lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu.

“Sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” kata Ari dalam keterangannya, Rabu, (3/7/2024).

Ari menegaskan bahwa pemerintah memastikan Pilkada Serentak 2024 tetap berlangsung sesuai jadwal. Ini dikarenakan terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu (PAW) guna mengisi kekosongan anggota KPU.

Ia menyebut, pihak Istana akan memproses Keppres pemberhentian Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari setelah putusan DKPP dibacakan. “Saat ini, Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut,” kata Ari.

Sebelumnya, DKPP membacakan putusan kasus pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari atas dugaan pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik, Rabu (3/7/2024). [Ar]

READ BACA BOS KU!!!!  JARI : Ketika Politik Hilang Kebajikan