Diduga Peras Warga, Tiga Oknum Satpol PP Pekanbaru Disanksi Tegas

 PEKANBARU − Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian memberikan sanksi keras dan tegas terhadap tiga oknum Satpol PP Pekanbaru yang kedapatan melakukan pemerasan terhadap warga Jalan Cipta Karya.

Satu oknum berstatus ASN telah direkomendasikan kepada Pj Wako Pekanbaru melalui BKPSDM untuk mendapatkan sanksi dan dipindahkan dari Satpol PP.

Sedangkan dua oknum yang lainnya telah dipecat dari anggota Satpol PP Pekanbaru. Dua orang oknum tersebut berstatus honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP Pekanbaru.

“Dua oknum THL sudah kita putus kontraknya. Sedangkan satu oknum lagi itu, PNS, kalau itu kita rekomendasikan ke pak Pj wako melalui BKPSDM untuk sanksinya,” ujar Zulfahmi Adrian (21/6).

Oknum Satpol PP Pekanbaru yang statusnya ASN tersebut, lanjut Zulfahmi Adrian, dalam rekomendasi itu juga minta langsung dipindahkan dari anggota Satpol PP Pekanbaru.

“Mereka bertiga inikan sudah ada buktinya, fotonya juga sudah tersebar dan ada juga sama ibu itu (Mardiana). Itu kan bisa jadi bukti, sanksinya dan ini kesalahan berat,” terangnya.

Zulfahmi Adrian menambahkan bahwa dirinya sudah datang ke rumah Mardiana dan sudah meminta konfirmasinya. Juga sudah mengembalikan sejumlah uang yang diminta tiga oknum Satpol PP Pekanbaru tersebut.

“Tadi saya sudah bertemu dengan Mardiana ini, saya minta keterangannya seperti apa. Uang yang diminta oknum itu sudah kita kembalikan,” terangnya.

Ketiga oknum Satpol PP Pekanbaru tersebut meminta sejumlah uang kepada warga Jalan Cipta Karya dengn dalih izin pembangunan rumah kontrakan.

Sementara Wahyu yang merupakan cucu dari Mardiana, membenarkan jika uang yang sebelumnya diminta tiga oknum Satpol PP Pekanbaru tersebut telah dikembalikan lagi.

“Sudah dikembalikan uangnya tadi siang, sekitar zuhur tadi. Yang diminta sebanyak Rp900 ribu,” terangnya. [Js]