Puluhan Ribu Anak Bawah Umur Terlibat Judi ‘Online’

 JAKARTA − Satuan Tugas (Satgas) Judi Online mendeteksi pemain judi online (judol) usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen dari pemain. Atau total sekitar 80 ribu anak terlibat dalam kegiatan haram ini.

Hal tersebut dikemukakan Menteri Politik, Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Satgas Perjudian Daring (Judi Online) Hadi Tjahjanto. Hadi menyampaikan dalam Konferensi Pers usai Rapat Koordinasi Satgas Judi Online di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Menkopolhukam menjelaskan sebaran usia pemain antara 10-20 tahun sebanyak 11 persen atau kurang lebih 440 ribu orang. Selanjutnya usia 21-30 tahun 13 persen atau 520 ribu orang dan usia 30-50 tahun sebesar 40 persen atau 1.640.000 orang.

Kemudian usia di atas 50 tahun sebanyak 34 persen dengan jumlah 1.350.000 orang. “Ini rata-rata adalah kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 persen dari jumlah pemain 2,37 juta orang,” ujarnya.

“Klaster nominal transaksi untuk menengah ke bawah itu antara Rp10 ribu-Rp100 ribu. Menurut data untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100.000 sampai Rp40 miliar.”

Mengenai gim daring, Ketua Satgas Judol menjelaskan modus melalui pengisian pulsa atau top up yang dilakukan di minimarket. Oleh karena itu, Satgas juga akan menutup pelayanan top up di minimarket yang terbukti terafiliasi dengan gim judi daring.

“Karena pengisian pulsa di minimarket kan bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online. Namun apabila digunakan di judi online itu terlihat kode virtualnya atau akunnya terlihat,” ucapnya.

“Ini juga saya minta bantuan tadi saya sampaikan kepada TNI maupun Polri. Babinsa dan Bhabinkamtibmas terdepan untuk bisa melakukan pengecekan dan penutupan, dan terdepan adalah Polri.”

Menkopolhukam menjelaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menutup akses Internet Service Provider (ISP). Menurutnya, hal itu dilakukan agar provider yang ada di luar negeri juga tidak memberikan ruang untuk pemain judol yang ada di Indonesia.

Menko Hadi Tjahjanto meyakini upaya yang dilakukan Satgas bersama Kominfo akan mampu menurunkan tren judol di tengah masyarakat. “Saya yakin minggu ini, minggu depan itu trennya judi online akan turun apabila sudah efektif di lapangan,” katanya.

Rapat koordinasi merupakan implementasi Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring. Dalam rapat juga dibahas pelaksanaan penanganan berdasarkan data demografi sesuai yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar tepat sasaran.

“Dan kami juga akan minta Kepala PPATK juga menginformasikan bahwa tren sudah menurun karena kerja dari tiga poin tersebut. Asal dilakukan secara efektif dan kami akan kontrol di lapangan,” ujar Menko Hadi Tjahjanto. [Dr]