Suami di Kampar Tusuk Perut Istrinya Hingga Tewas

KAMPAR − Hanya persoalan sepele, seorang suami AR (30) warga Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan nekat menghabisi istrinya Febeidar Laia (40). Hal itu terjadi saat bekerja di Jalan Koridor RAPP Km 60 Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Korban ditusuk di bagian perutnya lebih dari delapan kali, motifnya karena korban tidak mau membantunya yang sedang bekerja,” terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Irwan Fikri.

Awalnya Kapolsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa sudah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengakibatkan korban meninggal dunia yang dilakukan oleh pelaku kepada istrinya.

“Selanjutnya saya bersama Kanit Reskrim Ipda David Gusmanto dan personel Polsek menuju lokasi dan langsung mengamankan pelaku yang saat itu masih di TKP,” jelas Kapolsek.

Setelah itu, pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya dan kemudian korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan VER. “Saat ini korban masih di RS untuk pemeriksaan lainnya,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awalnya sekitar pukul 09.00 WIB, korban dan pelaku bekerja melakukan penyiraman bibit ekaliptus. Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB, korban istirahat dan ke luar dari areal bibit ekaliptus menuju camp.

“Namun pelaku memanggil dan mengatakan tolong bantu aku menyelesaikan menyiram bibit, korban diam kemudian marah-marah kepada pelaku,” tambah Kapolsek.

Mendengar istrinya marah-marah sehingga membuat pelaku emosi dan menikam korban menggunakan pisau (badik) yang sudah dibawa dari rumah yang di simpan di dalam jaket yang dipakainya. “Lalu pelaku menusuk di bagian perut korban beberapa kali sehingga membuat korban meninggal di TKP,” terang Irwan.

Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek untuk di proses lebih lanjut bersama barang bukti. “Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP,” jelas Kapolsek. [Rp]