YOGYAKARTA – Aspirasi mayoritas rakyat Indonesia mendukung hak angket DPR untuk mengungkapkan dugaan kecurangan Pemilu. Di sisi lain, anggota DPR dari partai-partai pengusung 02 Prabowo-Gibran menolak wacana hak angket.
Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Assoc. Prof. Dr. Khamim Zarkasih Putro, M. Si menyatakan, secara konstitusional, hak angket atau interpelasi merupakan solusi yang menjadi hak anggota DPR. “Hak angket itu konstitusional, tidak melanggar hukum,” katanya, Senin, 26 Februari 2024.
Menurut dia, belakangan ini dukungan dari civil society semakin menguat. Salah satunya disuarakan oleh 100 tokoh masyarakat Jawa Timur yang mendorong DPR menggunakan hak angket ini.
Namun, sebagian ada yang menghalangi agar hak angket tidak dilakukan. Mereka yang menolah sebagian anggota DPR dari partai pengusung 02 maupun pihak pendukung Prabowo-Gibran.
“Penolakan sebagian anggota DPR atas penggunaan hak angket, sementara dukungan dari civil society makin menguat, merupakan sikap yang kurang tepat untuk dilakukan,” jelasnya.
Ketua Pusat Studi Kebudayaan Indonesia dan Pengembangan Pendididikan Keagamaan UIN Sunan Kalijaga ini mengatakan, hak angket menjadi salah satu solusi untuk mengungkapkan dugaan kecurangan Pemilu yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. “Isu atau kekhawatiran terjadinya kecurangan secara TSM perlu mendapatkan kepastian dengan hak angket ini,” tegasnya.
Bagi partai pengusung paslon tertentu tidak perlu takut jika merasa penyelenggaran Pemilu sudah berlangsung secara benar, jujur, dan adul. Namun, jika ada pihak yang takut, artinya merasa ada sesuatu yang kurang tepat dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Tidak ada alasan untuk takut dengan penggelindingan hak angket ini kalau penyelenggaran pilpres dan pileg sudah sesuai koridor yang ada,” ungkapnya.
Ketua Alumni Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini mengungkapkan, penyelenggaraan Pemilu perlu dievaluasi agar ke depan bisa lebih baik. “Isu dugaan kecurangan TSM kalau tidak dibuka secara transparan, akan menjadi preseden buruk untuk perhelatan lainnya semisal pilkada dan sejenisnya,” tegasnya. [Kba]