KOMPASFAKTA.COM – Perusahaan Perkebunan yang mendapat izin untuk budidaya wajib membangun kebun masyarakat (plasma) seluas 20 persen dari luas lahan
Demikian aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian
Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Februari 2021 menetapkan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UCK)
Pasal 12 Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat lahan plasma berasal dari area penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha, Pembangunan kebun masyarakat juga dapat melakukan perusaahaan berasal dari areal pelepasan kawasan hutan.
Fasilitasi pembangunan kebun plasma memberikan kepada masyarakat sekitar yang tergabung dalam kelembagaan berbasis komoditas perkebunan antara lain kelompok tani; gabungan kelompok tani; lembaga ekonomi petani; dan/ atau koperasi.
Selain itu, PP 26/2021 juga mengatur bahwa masyarakat sekitar juga wajib mengusahakan dan memanfaatkan lahan sendiri yang berfasilitas
Masyarakat wajib menaati ketentuan penggunaan pemanfaatan tanah sesuai sifat dan tujuan pemberian hak; melakukan kegiatan budi daya dengan praktik budi daya yang baik.
Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dapat terlaksana melalui: pola kredit; dan pola bagi hasil
Fasilitas lainnya juga dapat berbentuk pendanaan lain yang menyepakati antara para pihak; dan/atau bentuk kemitraan lainnya dalam perjanjian kerja sama.
PP 26/2021 mewajibkan Perusahaan Perkebunan untuk menyampaikan laporan fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal satu tahun sekali kepada penerbit Perizinan
Jika Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan itu akan dikenakan sanksi maksimal pencabutan perizinan berusaha
Sedangkan sanksi lainnya dapat berupa denda dan pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha.