− Tahun depan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui adanya kenaikan tunjangan sertifikasi bagi guru pemilik sertifikat pendidik. Kabar kenaikan tunjangan sertifikasi ini bagaikan angin segar bagi guru ASN di daerah yang telah memenuhi persyaratan.
Persyaratan yang dimaksud antara lain :
– Guru ASN di daerah yang sudah memiliki sertifikat pendidik
– Guru ASN di daerah yang berstatus ASN di bawah binaan Kementerian, baik Kemendikbudristek maupun Kementerian Agama
– Guru ASN di daerah yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan)
– Guru ASN di daerah yang memiliki nomor registrasi guru yang telah diterbitkan oleh Kementerian
– Guru ASN di daerah yang melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan adanya surat keputusan mengajar
– Guru ASN di daerah yang telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
– Guru ASN di daerah yang memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”
– Guru ASN yang mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan
– Guru ASN di daerah yang bukan sebagai pegawai tetap pada instansi lainnya
Untuk diketahui bahwa guru sertifikasi berhak menerima tunjangan sertifikasi atau TPG (Tunjangan Profesi Guru) setiap tiga bulan sekali. Selain menerima tunjangan sertifikasi, para guru ASN di daerah juga berhak untuk menerima gaji pokok tiap bulannya.
Khusus besaran gaji pokok guru sertifikasi dihitung berdasarkan golongan jabatan tiap guru sertifikasi.
Guru ASN yang berhak menerima tunjangan sertifikasi merupakan guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Berdasarkan Permendikbud nomor 45 tahun 2023, dalam pasal 5 ayat 1 yang bunyinya ” Guru ASN di daerah diberikan tunjangan profesi setiap bulan” dan ditegaskan dalam pasal 6 ayat 2 “Tunjangan profesi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.
Jadi disimpulkan untuk besaran tunjangan sertifikasi yang diterima oleh guru ASN di daerah adalah tiga kali dari gaji pokok.
Kenaikan tunjangan sertifikasi guru tahun depan bisa terjadi dikarenakan adanya kenaikan gaji yang dialami oleh ASN sebesar 8 persen. Dengan kata lain gaji pokok maupun tunjangan sertifikasi guru akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen dari jumlah sebelumnya
Sumber: Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023