JAKARTA − Situs resmi Mahkamah Konstitusi https://www.mkri.id/ gagal akses atau mengalami down. Dalam beberapa percobaan akses situs yang dimaksud dikategorikan error.
Tertulis juga dalam kegagalan akses Mkri.id itu bahwa pengguna tidak memiliki izin akses atas situs tersebut. Saat artikel ini dipublikasikan MK menyampaikan pengumuman baru bahwa laman resmi MK dalam mode perbaikan.
“Mohon maaf laman MK sedang dalam perbaikan,” tulis MK, Kamis (22/8/2024) siang. Juru bicara Mahkamah Konstitusi belum memberikan respons.
Hari ini, gelombang protes publik terjadi di sejumlah daerah, dengan dua titik besar ada di Jakarta, yaitu sekitar kawasan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya MK membuat putusan penting terkait persyaratan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Majelis Hakim di MK menyatakan bahwa syarat usia pencalonan Pilkada 2024 dihitung berdasarkan saat pendaftaran, bukan saat ditetapkan sebagai pasangan terpilih.
“Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon,” dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam amar putusan, Selasa (20/8/2024).
Kemudian syarat parpol mengusung paslon juga diubah, tidak lagi wajib mengoleksi 25% suara atau 20% kursi di legislatif. MK mengesahkan syarat minimal berjenjang, seperti berikut ini.
- Pilkada dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di atas 12 juta suara: Parpol harus menggenggam raihan 6,5% suara DPT.
- Pilkada dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di atas 6 sampai dengan 12 juta suara: Parpol harus menggenggam raihan 7,5% suara DPT.
- Pilkada dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di atas 2 juta sampai dengan 6 juta suara: Parpol harus menggenggam raihan 8,5% suara DPT.
- Pilkada dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 2 juta suara: Parpol harus menggenggam raihan 10% suara DPT.
MK mengingatkan pilkada berpotensi tidak sah jika tidak mengikuti aturan tersebut. [Fik]