Rugikan Negara Rp117, 7 Miliar, KPK Panggil Pegawai KKP Terkait Kasus SKIPI

Salah satu kapal patroli cepat milik Ditjen Bea Cukai (Foto: dok Ditjen Bea Cukai)

 JAKARTA − Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sri Yanti. Dia akan diperiksa sebagai saksi dugaan pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI) di Ditjen PSDKP KKP tahun 2012-2016.

“Pemeriksaan atas nama Sri Yanti, pegawai pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardika, dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).

KPK kembali mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI). Di mana berlangsung Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pada tahun 2019, KPK mengungkap pengadaan 16 kapal patroli Bea Cukai dan 4 kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan. KPK menjerat PPK Bea Cukai Istadi Prahastanto, Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto.

Kemudian, Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan. Sementara, pembangunan 4 unit kapal 60 meter SKIPI, KPK kembali menjerat Amir Gunawan ditambah PPK KKP Aris Rustandi.

Istadi diduga bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang Heru Sunarwanto dan Direktur Utama DRU Amir Gunawan melakukan korupsi. Selama proses pengadaan, Istadi dan kawan-kawan diduga menerima 7.000 euro dari Amir Gunawan.

Kerugian keuangan negara dari pengadaan 16 kapal patroli cepat ini diduga sebesar Rp117, 7 miliar. Aris Rustandi diduga menerima fasilitas dari PT DRU sebesar Rp300 juta terkait pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk SKIPI.

Dugaan korupsi ini berlangsung Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2012-2016. Dari kedua kasus itu diduga telah merugikan negara senilai Rp179,28 miliar. [Cu]