JAKARTA – Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) sahkan sebuah peraturan tentang pemberian tunjangan guru.
Termasuk waktu pembayaran tunjangan profesi untuk guru sertifikasi di tahun 2024.
Namun sayangnya, Tunjangan Profesi Guru atau biasa disebut dengan TPG itu tidak dapat dibayarkan bulan ini.
Guru sertifikasi tentu saja menantikan kabar mengenai waktu pencairan tunjangan profesi.
Mengingat tunjangan profesi dapat diperoleh guru sertifikasi setiap 3 bulan sekali.
Maka tak ayal menginjak bulan ke tiga di tahun 2024, waktu pencairan tunjangan profesi Triwulan I telah dinantikan.
Akan tetapi guru sertifikasi tidak perlu risau, sebab Nadiem Makarim telah mengesahkan sebuah peraturan yaitu Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Nadiem Makarim pada bulan Agustus 2023 lalu.
Aturan itu memuat tentang ketentuan berbagai macam tunjangan kepada guru termasuk tunjangan profesi.
Termasuk waktu pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus hingga tambahan penghasilan bagi guru.
Untuk diketahui bahwa Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 telah mengatur tunjangan profesi untuk guru sertifikasi akan dibayarkan mulai bulan April 2024.
Sehingga, guru sertifikasiakan menerima TPG Triwulan I dimulai pada bulan April 2024.***