JAKARTA − Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada mengatakan pada periode 23 April hingga 17 Juni 2024, satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online telah menangkap sebanyak 464 tersangka.
Lebih jauh ia menerangkan, penangkapan 464 tersangka ini berdasarkan pengungkapan 318 kasus judi online.
“(Dalam periode) 23 April sampai 17 Juni 2024, Bareskrim Polri mengungkap kasus Judi online sebanyak 318 kasus, dan menangkap 464 tersangka,” kata Wahyu saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.
Dalam kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang sebesar Rp67 miliar 500 juta.
“Dengan menyita barbuk berupa uang Rp67 miliar 500 juta, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM,” tuturnya
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) pada Jumat 14 Juni 2024. Dalam Keppres tersebut, berisikan tentang Polri terlibat dalam Satgas Judi Online yang belum lama ini dibentuk.
Dimana, dalam satgas tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegak Hukum dengan wakilnya Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada. Sedangkan, anggota Bidang Pencegahan yaitu Irwasum Polri dan Kadiv Propam. [Nh]