JAKARTA − Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Firli menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK. Jadi tentu saja, dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Alex mengungkapkan, Firli tetap berkantor dan bekerja seperti biasa. Firli juga tetap mengikuti rapat dan sejumlah agenda internal KPK.
Alex mengatakan Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyatakan komisioner KPK diberhentikan sementara dari jabatannya jika ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Pasal 32 ayat (4) UU tersebut menjelaskan pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan keputusan presiden.
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Penetapan tersangka dilakukan Polda Metro Jaya melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli. [Cu]