JAKARTA − Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta terkait dengan safe house yang digunakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Jl Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, hari ini Jumat, 3 November 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pemanggilan terhadap Alex Tirta merupakan pengembangan dari kesaksian E selaku pemilik rumah Kertanegara No. 46, Kebayoran Baru, Jaksel.
Ia menuturkan, ‘E’ mengaku kepada penyidik rumah miliknya disewa oleh Alex Tirta sejak Tahun 2020 silam. Kemudian, dirinya menuturkan jika pihaknya telah mengantongi dokumen terkait perjanjian sewa-menyewa.
“Di mana salah satu klausul pasalnya tidak boleh dilakukan pindah tangan tanpa atau atas persetujuan persetujuan dari pemilik rumah,” kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 November 2023.
Lebih lanjut, ia juga menerangkan jika ‘AT’ telah menyewakan rumah tersebut ke pihak lain dengan biaya sewa sejumlah Rp 650 juta per-tahun.
“Itu yang dilakukan saksi AT (Alex Tirta) kemudian menyerahkan kembali ke pihak lain,” ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak sebut adanya pertemuan antar mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“(Berdasarkan) materi penyidikan ya, ada (pertemuan),” kata dia kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 November 2023. [Nh]