AGAM − Satresnarkoba Polres Agam mengamankan dua pelajar terkait dugaan kepemilikan ganja. Kedua pelajar ini adalah R (16) dan D (17).
Kasatresnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu diamankan pada Sabtu, 14 Oktober 2023 di salah satu sekolah di Kecamatan Tanjung Raya.
Kasus berawal saat kedua siswa ini terlambat masuk ke sekolah. Sesampai di gerbang, keduanya dihentikan satpam. Satpam kemudian menanyakan ke D kenapa bisa terlambat dan melakukan pemeriksaan badan. Satpam menemukan dua batang rokok samsu di saku baju sebelah kanan D. Kemudian R, pura-pura batuk dan membuang barang bukti. Hal ini diketahui satpam.
Akhirnya diketahui jika barang bukti yang dibuang adalah ganja. Kedua siswa pun mengakui jika barang haram tersebut adalah milik mereka.
Siswa ini kemudian dibawa ke ruang kepsek. Selanjutnya pihak sekolah menghubungi polisi. Polisi pun datang ke sekolah tersebut. Hasil interogasi, didapatlah informasi jika anak ini dimanfaatkan sebagai pengedar oleh satu pria berinisial P yang kemudian ditetapkan sebagai DPO.
“Hasil interogasi, yang bersangkutan sudah dua kali mendapatkan barang bukti dari P,” jelas Aleyxi, Minggu 15 Oktober 2023.
Ganja itu dijual dengan sistem bagi hasil yakni Rp 50 ribu per paket. Kedua pelajar mendapat keuntungan Rp 20 ribu, sementara Rp 30 ribu disetor ke P. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap P yang melarikan diri. [Ks]