Miliki Kecepek Laras Panjang, Warga Sekayu Ditangkap Polisi

 MUBA − Seorang warga negara bernama Endi (35) harus menghadapi konsekuensi hukum setelah pihak kepolisian dari Polsek Sekayu berhasil menangkapnya pada hari Senin (8/7/2024).

Endi ditangkap di rumahnya di Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin karena diduga menyimpan senjata api ilegal jenis Kecepek Laras Panjang.

Menurut Kapolsek Sekayu, AKP Rama Yudha, penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima informasi terkait aktivitas Endi yang diduga memiliki senjata api ilegal.

“Kami langsung melakukan tindakan setelah mendapat informasi tersebut, dan berhasil mengamankan satu senjata api Kecepek Laras Panjang beserta amunisinya,” jelasnya.

Endi yang kooperatif saat penangkapan langsung menyerahkan senjata api dan amunisinya kepada petugas yang datang ke rumahnya. Kini, Endi dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati atau penjara hingga 20 tahun.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Imam Safii juga menegaskan pentingnya untuk tidak menyimpan atau menggunakan senjata api ilegal, karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum ini demi menjaga keamanan bersama,” tambahnya. [Rp]