JAKARTA − Polda Metro Jaya telah menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ketua KPK, Firli Bahuri. Adapun, penyitaan tersebut guna melengkapi berkas perkara terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Pada intinya seluruh kegiatan penyidik di tahap penyidikan ini untuk mencari, mengumpulkan bukti, bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Syafri Simanjuntak di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 17 November 2023.
Meski demikian, Ade belum menjelaskan secara rinci teknis penyitaan LHKPN. Ia hanya menjelaskan bahwa penyitaan tersebut bertujuan untuk membuat terang perkara dan status Firli dalam dugaan kasus yang saat ini sedang ditangani penyidik.
“Dari mulai pemeriksaan saksi, para ahli, penyitaan, dan penggeledahan kita lakukan semuanya dalam rangka itu, untuk mencari mengumpulkan bukti,“ ujar Ade.
Ade memastikan bahwa penyidik Polda Metro Jaya akan terus bersikap profesional, transparan dan akuntabel dalam menangani perkara ini.
“Bebas dari tekanan dan intimidasi dan paksaan apapun juga,” tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ketua KPK, Firli Bahuri saat menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis, 16 November.
Adapun, penyitaan LHKPN tersebut dilakukan atas penetapan izin khusus dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat iktisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB selaku ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019 2020 2021 hingga 2022,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Bareskrim Polri, Kamis 16 November 2023.
“Tadi untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku Ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan,” tuturnya. [Lf]