KAPUASHULU − Susnawati, Istri tersangka (Dabung) pada kasus Pupuk di wilayah hukum Polsek Badau, pada Sabtu (30/9/23) memberikan informasi melalui akun WhatsAppnya kepada jurnalis .
Dirinya meminta keadilan hukum kepada APH (Aparat Penegak Hukum) supaya memproses hukum kepada penadah pupuk dan oknum lain yang terlibat.
“Saya selaku istri Dabung merasa tidak mendapatkan keadilan karena si penadah Iwan dan teman suami saya atas nama Moklis tidak menjalankan proses hukum seperti suami saya,” ungkap Susnawati kepada jurnalis.
Lebih dalam Susna menguraikan,” awal mula kejadiannya si mandor atas nama Andreas Joni ketahuan dilahan dan posisi kejadian Joni ketangkap, dan posisi suami saya tidak di lokasi kejadian itu, dia sudah sempat di lokasi kerja muatan jangkos. Sebelum Dabung berangkat ke lokasi kerja dia memang sudah menurunkan BB (Barang Bukti) berupa pupuk di rumahnya penadah si Iwan. Posisi si mandor masih dilahan dan menelpon dabung untuk datang lagi ke lokasi penangkapan si mandor andreas joni. Habis itu polisi badau turun langsung ke rumah penadah si iwan untuk mengecek Barang Bukti dan ternyata memang benar barang bukti disitu.”
“Selama ditahan di Polsek Badau 11 hari tidak ada sama sekali si penadah Iwan dan Moklis di panggil ke kantor Polsek untuk memberi penjelasan,” ungkap Susnawati istri Dabung.
Ditambahkan Susna bahwa Iwan itu orang Badau, infonya sekarang dia kabur ke Malaysia dan teman suami saya yang bernama Moklis di kampung istrinya Usaha Baru, gak jauh dari kampung saya.”
“Tolong bantu saya Pak !, dan Pak Polisi yang benar-benar APH, saya cuma mau si penadah Iwan dan Moklis harus ikut diproses hukum juga, mereka juga pelaku dalam kasus pupuk itu, karena Barang Bukti sudah sangat kuat diturunkan di rumah penadah bernama Iwan, itu sudah bukti nyata,” harap istri Dabung.
Informasi senada dari istri Joni bernama Linda, melalui chat WA. Linda mengungkapkan bahwa suaminya diproses hukum oleh Polsek Badau terkait kasus pupuk bersama Dabung, namun dirinya merasa aneh disebabkan penadah bernama Iwan dan Moklis bisa tidak diproses hukum.
‘Sejauh ini memang Iwan tidak di proses hukum, saya juga tidak tau dan merasa aneh Pak, kenapa cuma dua orang saja yang dijadikan tersangka,” kata Linda istri Joni.
Agar pemberitaan berimbang, jurnalis berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak APH Polres Kapuas Hulu dan Polsek Badau. Kapolsek Badau memberikan penjelasan kepada jurnalis pada Sabtu (30/9/23) melalui chat WA.
“Kasus itu sudah beberapa bulan yang lalu dan kasus itu ditangani langsung Reskrim Polres Kapuas Hulu, Polsek Badau tidak menangani kasus ini, penanganan kasus ini Reskrim Polres bukan Polsek, lebih jelasnya tanya Polres Bang,” jelas Kapolsek Badau.
“Bang, tanya kanit Busernya Bang, awalnya pelaporan kita yang terima Bang, tapi langsung di ambil alih Polres, kelanjutannya kita tidak monitor Bang,” jelas Kapolsek Badau.
Setelah mendapatakan keterangan dari Kapolsek Badau, jurnalis berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak APH Polres Kapuas Hulu namun belum dapat terlaksana. [*]
Laporan: Edy