KPK Tahan Kadisdik Maluku Utara Kasus Gratifikasi Gubernur

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu

 JAKARTA − Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dan langsung menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara Imran Jakub. Pejabat pemprov tersebut ditahan dalam pengembangan kasus gratifikasi yang dilakukan oleh eks Gubernur Maluku Utara tahun 2019-2024, Abdul Gani Kasuba (AGK).

“KPK menetapkan satu orang tersangka, yaitu IJ (Imran Jakub) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/7/2024).

Pada masa pengembangan tersebut, penyidik KPK menemukan bukti bahwa Imran Jakub pernah memberikan sejumlah uang kepada tersangka AGK untuk pengisian jabatan perangkat daerah di Provinsi Maluku Utara. Uang yang diberikan oleh IJ sekitar kurang lebih Rp1,2 triliun.

“Penerimaan uang tersebut atas perintah dari Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam rangka pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yakni jabatan Kepala Dinas Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dijabat oleh Imran Jakub” ujar dia.

Pemberian uang tersebut berlangsung secara dua tahap, yang pertama diberikan sebelum tersangka IJ dilantik, sebesar Rp210 juta. Kemudian, tahap kedua diberikan setelah ia dilantik sebesar Rp1.027.500.000.

“Pemberian dari IJ sebelum dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan Prov. Maluku Utara sebesar Rp210 juta; Pemberian dari IJ (IMRAN JAKUB, tidak dibacakan) setelah dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan Prov. Maluku Utara sebesar Rp1.027.500.000” katanya.

KPK juga langsung melakukan tindakan penahanan terhadap IJ selama 20 hari ke depan yang dimulai per hari ini, Kamis 4 Juli 2024 di rutan cabang KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [Fik/Bb]