JAKARTA − Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), catatan aliran dana, dan sejumlah dokumen elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Sejumlah barang bukti tersebut diperoleh dari operasi penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK di Kantor Wali Kota Semarang.
“Dari proses [penggeledahan] tersebut, telah dilakukan penyitaan beberapa dokumen. Salah satunya adalah terkait perubahan APBD, catatan terkait aliran dana, serta dokumen elektronik” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/7/2024)
Selain penyitaan terhadap sejumlah dokumen dalam bentuk fisik maupun elektronik, tim penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap beberapa ponsel genggam yang diduga bisa dijadikan bukti dalam pendalaman pada kasus tersebut.
KPK saat ini sedang melakukan tiga penyidikan kasus tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Semarang.
Lanjutnya, kata Tessa, penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK masih berlangsung di lokasi tersebut. Namun, penggeledahan tersebut hanya akan berlangsung di Kota Semarang.
“Sampai dengan saat ini disampaikan bahwa, kegiatan penyidikan masih berlangsung, untuk lokasinya hanya di Kota Semarang” pungkasnya.
KPK telah menyampaikan isyarat akan menetapkan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka pada tiga kasus korupsi di pemerintahan kota tersebut.
Namun, Tessa dan Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu kompak enggan mengonfirmasi hal tersebut secara langsung. Mereka hanya memastikan terdapat dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta pada daftar empat nama yang diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi untuk dicekal ke luar negeri.
Berdasarkan informasi yang diterima, mereka adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu; Suami Hevearita, Alwi Basri; Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono; dan seorang swasta, Rahmat Djangkar.
“Ketika kita masuk ke penyidikan, pasti kita lakukan cekal pada para tersangka” isyarat Asep Guntur. [Fik]