KPK Sita Aset Puluhan Miliar Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Rizka Khaerunnisa/sgd/nym)

 JAKARTA − KPK melakukan penyitaan terhadap aset bernilai ekonomis milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Penyitaan dilakukan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Andhi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sejumlah aset yang disita berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau. “Tim Penyidik, Kamis (22/2/2024) telah selesai melaksanakan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis lainnya yang diduga milik tersangka AP,” kata Ali, Senin (26/2/2024).

Menurut Ali, aset tersebut bernilai lebih dari Rp20 miliar. Aset yang disita penyidik KPK lebih banyak merupakan properti.

“Estimasi sementara lebih dari Rp20-an miliar,” katanya. Berbagai aset yang disita KPK yaitu:

1. Satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 M2 yang berlokasi di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

2. Satu bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam.

3. Satu bidang tanah seluas 1.674 M2 yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

4. 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang.

Penyitaan ini dilakukan dengan mengikutsertakan Kasatgas Pengelola Barang Bukti KPK Ahmad Budi Ariyanto. Hal ini ditujukan untuk menjaga dan perawatan aset sitaaan serta kelancaran koordinasi dengan pihak terkait lainnya.

Aset-aset yang disita ini nanti segera dibawa kepersidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU. Selanjutnya, dapat dirampas dalam rangka aset recovery.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset bernilai ekonomis milik Andhi, Senin (12/2/2024). Penyitaan aset mewah terdiri dari tujuh bidang tanah yang berada di Jakarta dan Jawa Barat, serta satu buah mobil klasik.

Ditaksir aset tersebut bernilai puluhan miliar rupiah. Berbagai aset yang disita KPK :

1. Satu bidang tanah dengan luas 2231 M2 terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

2. Satu bidang tanah dengan luas 5363 M2 yang masih terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

3. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 318 M2 terletak di Desa Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

4. Satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 108 M2 terletak di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

5. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 1015 M2 terletak di Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan*.

6. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 415 M2 terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.

7. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 98 M2 terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.

8. Satu unit mobil merk Ford warna merah. [Cu]