JAKARTA − Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang tersangka dalam kasus pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia di Kementerian Ketenagakerjaan. Keduanya yakni, Dirjen Binapenta Kemnaker berinisial RU serta Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, berinisial IND.
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).
“Saat ini baru dua orang yang sudah hadir. Mereka sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik,”.
RU sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini KPK tidak melakukan penahanan. Selain RU, KPK juga menetapkan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker IND dan Direktur PT Adi Inti Mandiri berinsial K sebagai tersangka.
Namun, KPK belum melakukan penahanan lantaran masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Upaya paksa tersebut akan dilakukan ketika penyidikan dirasa sudah cukup.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah Kantor Kemnaker. Kemudian, rumah kediaman RU di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo beberapa waktu lalu.
Kasus yang sedang diusut ini terjadi pada tahun 2012. Saat itu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menakertrans.
Ali menegaskan penanganan kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan politik. Ia menjelaskan KPK memproses kasus ini lantaran ada informasi dari masyarakat. [Cu]