KPK Periksa Dirut Hutama Karya Realtindo

 JAKARTA − Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Hutama Karya (HK) Realtindo, Sugiarti. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan disekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) tahun 2018-2020.

Hal itu dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (28/3/2024). “Hari ini bertempat digedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ali.

Selain Sugiarti, KPK juga panggil sejumlah saksi lainnya. Diantaranya Direktur Human Capital and Legal HK, Muhammad Fauzan, Pj Manajer Optimalisasi Aset HK, Muhammad Ashar.

Selanjutnya SKHA Consulting, Rahajeng Anggi Andini; Direktur PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Rangga Lanang. Saksi terakhir mantan Dirut PT HK tahun 2018-2020, Ari Widiyanto.

KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Hutama Karya (Persero). Dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera pada 2018 hingga 2020.

Kasus korupsi itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. KPK saat ini sedang meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara.

Dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatkan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, KPK masih enggan mengungkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang. Meski demikian, KPK juga belum mengkonfirmasi pihak-pihak yang dicekal ke luar negeri. [Cu]