KPK Ingatkan Hindari Konflik Kepentingan Jelang Pemilu 2024

 JAKARTA – KPK mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara agar menghindari konflik kepentingan, baik yang dilakukan secara nyata, potensial, atau dipersepsikan publik sebagai Benturan Kepentingan atau Kol. Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, jelang masa Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 ini Berbagai dampak kepentingan rawan terjadi.

Nurul Ghufron menjelaskan bentuk benturan kepentingan merupakan pelanggaran etika dan hulu dari tindak pidana korupsi. “Misalnya bentuk dukungan fasilitas negara, kewenangan sebagai pejabat publik,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Februari 2024.

KPK akan melakukan pengawasan terhadap seluruh pendanaan negara untuk Pemilu 2024, yakni kepada lembaga KPU dan Bawaslu di tingkat pusat maupun daerah. Kegiatan pengawasan itu masuk pada program Paku Integritas dan Politik Cerdas Berintegritas dengan tagline “Hajar Serangan Fajar” oleh KPK.

KPK juga mengimbau kepada pemerintah, penyelenggara, dan peserta maupun pemilih agar menyelenggarakan Pemilu dengan jujur, adil, dan berintegritas dengan menghindari politik uang maupun politik transaksional. Jelang Bantuan Pemilu 2024, Sosial ( Bansos ) menjadi peluang adanya tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, KPK merekomendasikan bansos yang diberikan adalah uang dan disalurkan melalui kantor pos atau bank. “Agar bansos efektif mencapai tujuan, tepat sasaran, dan efisien dalam proses distribusinya,” kata Ghufron.

KPK mengimbau masyarakat dapat melaporkan aduan, jika menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi jelang pelaksana Pemilu. “Laporan pengaduan harus bersifat objektif berdasarkan data awal yang dilaporkan. Bukan atas dasar subjektivitas ataupun kepentingan tertentu lainnya,” ujar Ghufron. [Aw]