KPK Cegah Tiga Advokat ke Luar Negeri Terkait Kasus SYL

 JAKARTA − Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait dugaan pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun, pihak yang dimaksud untuk berpergian ke luar negeri merupakan tiga Advokat yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz.

“Tim penyidik KPK kembali mengajukan cegah agar tidak melakukan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dan surat ini sudah diajukan ke Imigrasi. Pihak dimaksud adalah tiga orang advokat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan, Rabu 8 November 2023.

Ali mengatakan bahwa pengajuan pencegahan tersebut berlangsung selama enam bulan kedepan dan dapat dilakukan perpanjangan sesuai kebutuhan proses penyidikan. Selain itu, ia meminta agar pihak yang dimaksud untuk kooperatif.

“Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan di mana jika keterangan ketiga advokat ini dibutuhkan berada di dalam negeri dan tentu kelancaran berkas perkara SYL ini dapat selesai,” ujar Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK telah resmi menahan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kementan.

Selain SYL, KPK juga turut menahan dua anak buahnya yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH).

SYL, Kasdi dan Hatta diduga menerima uang yang diperoleh dari hasil pemerasan pejabat eselon di Kementrian Pertanian sebesar Rp 13,9 miliar.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. [Lf]