JAKARTA – KPK menggeledah rumah CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus mantan Ketua FOCI (Ferrari Owners’ Club Indonesia) Hanan Supangkat. Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang senilai belasan miliar. “Rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (7/3/2024).
Tak hanya uang, penyidik juga mengamankan dokumen proyek di Kementan yang diduga dikerjakan oleh Hanan. Namun, Ali tak menjelaskan proyek apa saja yang tercatat dalam dokumen tersebut.
“Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik,” ujarnya. Selanjutnya, guna melengkapi proses penyidikan dilakukan penyitaan dan analisis terkait barang bukti tersebut.
Sebelumnya, Penyidik KPK mendalami komunikasi antara pengusaha Hanan Supangkat dengan mantan Mentan SYL. CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus mantan Ketua FOCI diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan TPPU SYL.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait komunikasi antara saksi dengan SYL dan juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan,” kata plt jubir KPK Ali Fikri, Senin (4/3/2024).
Ali menegaskan, pemeriksaan Hanan sangat diperlukan penyidik dalam kasus ini. Apalagi, penyidik ingin mengusut TPPU yang dilakukan SYL saat menjabat sebagai Mentan.
Seperti diketahui, KPK sedang mendalami beberapa kasus untuk SYL, yaitu pemerasan dalam jabatan dan TPPU. Perkara pemerasan atau pungli sudah disidangkan perdana di PN Jakarta Pusat.
Pada kasus tersebut, SYL didakwa menerima uang korupsi sebesar Rp44,5 miliar. Uang tersebut berasal dari setoran para jajarannya di Kementerian Pertanian.
Sementara kasus TPPU-nya masih proses pemeriksaan oleh penyidik KPK. Oleh karena itu, Hanan diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan dalam kasus TPPU SYL. [Cu]