JAKARTA − Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan tiga unit kendaraan roda empat dalam penggeledahan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (30/1) kemarin.
Upaya paksa penggelahan itu terkait kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Adapun lokasi yang digelaledah ialah Pendopo Delta Wibawa, Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dan rumah kediaman dari pihak terkait lainnya.
“Diamankan pula sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan 3 unit kendaraan roda empat,” kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/1).
Selain uang asing dan mobil, penyidik KPK juga mengamankan barang bukti lainnya yang terkait dengan perkara ini. Adapun alat bukti yang diamankan itu antaranya, berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif dan barang elektronik.
“Keterkaitan bukti awal ini untuk lebih dulu disita dan dianalisis serta nantinya dikonfirmasi pada para pihak yang segera akan dipanggil sebagai saksi,” ucap Ali.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang kepada ASN BPPD di Sidoarjo. KPK menduga, pemotongan uang ASN tersebut salah satunya untuk kepentingan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Besaran potongan yang diterima senilai 10 sampai dengan 30 persen, sesuai dengan besaran insentif yang diterima. KPK menduga, selama 2023 penerimaan dana insentif itu berjumlah Rp 2,7 miliar.
Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [Mr]