JAKARTA − Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur pada Minggu, 19 November 2023 kemarin.
Sedianya, penggeledahan ini terkait dugaan kasus suap penanganan perkara yang menjerat eks Kepala Kejaksaan Negeri Puji Triasmoro.
“Iya, Informasi yang kami terima, betul, pada Minggu, 19 November tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di Kantor Kajaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin, 20 November 2023.
Dalam aksi penggeledahan tersebut, KPK menemukan dan mengamankan bukti berupa dokumen terkait perkara yang dimaksud.
“Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan kerja dan diperoleh dokumen yang terkait perkara yang sedang KPK selesaikan penyidikannya,” ujar Ali.
“Segera dari hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menahan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ) dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS) terkait dugaan kasus suap penanganan perkara.
Adapun, penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di wilayah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur pada Rabu, 15 November 2023 kemarin.
“Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Rudi Setiawan dalam Konferensi Pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 16 November 2023.
Selain Puji dan Alexander, KPK juga menahan dua pihak swasta selaku Pengendali CV Wijaya Gemilang yakni, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya. [Lf]