Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah, Ayah dan Anak Terancam 20 Tahun Penjara

 MANGGARAI BARAT − Candu Muhamad Tahir Mantan Kepala Desa Nangalili Kecamatan lembor selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan korupsi dana desa.

Candu Muhamad Tahir pun tidak sendiri, tapi juga ada ada anaknya Djulfiqkarno Canhir sebagai sekretaris desa kala itu juga turut menikmati korupsi dana desa.

Pelaku Candu Muhamad Tahir, dan anak kandung Djulfiqkarno Canhir merupakan staf di kantor desa yang turut menikmati uang hasil korupsi dari dana desa pada anggaran tahun 2021 Hingga 2022.

Dalam peristiwa ini, mantan Kepala Desa Nangalili, Candu Muhamad Tahir (CMT), yang memimpin desa tersebut dari tahun 2017 hingga 2022, dan juga Mantan Sekretaris Desa Nangalili, DjulfiQkarno Canhir, terjebak dalam perangkap hukum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Candu Muhamad Tahir, yang pernah dipandang sebagai pemimpin desa, kini diduga terlibat dalam penyimpangan Dana Desa (ADD) sejak tahun 2021 hingga 2022, dengan dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp 600 juta.

Namun, yang membuat kasus ini semakin menarik adalah fakta bahwa Djulfiqkarno Canhir, yang juga mantan Sekretaris Desa Nangalili dari tahun 2017 hingga 2022, adalah anak kandung dari Mantan desa, Candu Muhamad Tahir.

Bambang Dwi Murcolono SH MH, yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kajari), melalui Tony Aji Kurniawan SH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menyampaikan bahwa pihaknya telah menahan kedua tersangka kasus korupsi Desa Nangalili.

Kami telah secara resmi menahan mantan Kades Nangalili, Candu Muhamad Tahir, dan mantan Sekretaris Desa Nangalili, DjulfiQkarno Canhir (DC), sejak Jumat, 6 Oktober 2023.

Kasus ini terkait dengan tindak pidana korupsi dan penyelewengan keuangan desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah melebihi Rp600 juta,” Jelas Tony.

Kasus ini mencakup berbagai pasal yang relevan dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang berpotensi menghadirkan hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun.

“Terhadap tersangka Candu Muhamad Tahir dan Djulfiqkarno Canhir, dilakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan, dimulai sejak tanggal 6 Oktober 2023, di Rutan Polres Manggarai Barat.

Dan selanjutnya penanganan perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor di Kupang, ” Ungkap Kasi Intel Kemari Mabar itu. **