JAKARTA − Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengonfirmasi untuk meminta waktu penjadwalan ulang pemeriksaan dengan mengirim surat oleh Polda Metro Jaya, Jumat, 20 Oktober 2023.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pengiriman surat ini bagian dari kepatuhan para saksi dari KPK yang sebelumnya dipanggil untuk hadir dan memberikan keterangan agar membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara.
“Namun, mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” kata Ghufron saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat, 20 Oktober 2023.
Selain itu, Ghufron mengungkapkan KPK mengoordinasikan ketidakhadiran Firli ke Polda Metro Jaya pada hari ini. Ia meyakinkan Firli akan bersikap kooperatif pada jadwal pemeriksaan mendatang.
“Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menko Polhukam RI,” ucap Ghufron.
Tak hanya itu, Ghufron juga mengatakan surat pemanggilan kepada Firli baru diterima pada Kamis, 19 Oktober 2023 kemarin. Menurutnya, Firli masih membutuhkan waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan kasus tersebut.
“Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” tutur Ghufron.
“KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum. Yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya. Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan,” kata Ghufron menambahkan. [Lt]