KOMPASFAKTA.COM MESUJI
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji terapkan Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 dengan menggunakan sistem zonasi. Yang bertujuan pemerataan pendidikan bagi siswa/siswi yang berada di Kabupaten Mesuji.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Mesuji Andi S. Nugraha, SH.MH mengatakan Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 dilakukan dengan jalur zonasi dengan kuota 50 persen paling tinggi dibandingkan jalur lain. Hal ini bertujuan agar masyarakat Mesuji mendapat pemerataan pendidikan bagi siswa/siswi didik di seluruh wilayah yang ada.
Sementara untuk jalur zonasi ditujukan bagi siswa/siswi yang berdomisili sesuai wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Domisili berdasarkan alamat dalam kartu keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran,” Jelas Kadis Pendidikan Andi S. Nugraha, Kamis (02/06/2022).
