Hasto Penuhi Panggilan KPK

Sekertaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat diperiksa penyidik KPK

 JAKARTA − Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto ternyata memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Meski sebelumnya, dia sempat mangkir dengan alasan telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Senin lalu.

Politikus PDIP tersebut tampak tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar Pukul 09.52 WIB. Dia hadir bersama dengan tim kuasa hukumnya; termasuk Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail. Sebelumnya, sejumlah anggota Satuan Tugas Cakra Buana — ormas sayap PDIP, telah tiba lebih dulu dan menantikan kedatangan Hasto cs.

Hasto mengklaim memang sengaja memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Dia pun menyatakan siap jika lembaga antirasuah tersebut akan melakukan tindakan tersingkir terhadap dirinya hari ini.

“Siap lahir batin,” kata dia, Kamis (20/02/2025).

KPK sendiri menetapkan status tersangka terhadap Hasto dalam dua kasus korupsi yang berbeda. Sekjen PDIP tersebut mulai terlibat dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2014; dan melakukan perintangan penyidikan terhadap buron Harun Masiku.

“Meski ditulis dengan berbagai praktik pelanggaran hukum dan intimidasi saya tetap datang ke KPK,” ujar Hasto.

Dia mengaku ingin menunjukkan sikap kooperatif seorang warga negara di hadapan hukum. Hal ini dilakukan meskipun dia berkukuh menetapkan status tersangka terhadap dirinya yang kental nuansa politik. Dia juga menekankan sejumlah intimidasi KPK terhadap sejumlah saksi hanya untuk mengungkap keterlibatannya dalam dua kasus yang disebutkan.

“Mohon maaf agak terlambat karena bus yang kami pesan sempat tiga kali di cancel. Yang jelas kami sempat mencoba mengganti tiga bus tapi akhirnya tetap datang sehingga kami terlambat,” kata dia.

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengonfirmasi telah menerima dua permohonan praperadilan yang diajukan Hasto. Sidang perdana praperadilan tersebut dilakukan 3 Maret 2025.

Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 telah masuk 2 (dua) permohonan praperadilan atas nama Pemohon Hasto Kristiyanto dengan Termohon KPK RI ke kepaniteraan pidana PN Jaksel, kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Senin (17/2/2025).

Dia mengatakan, Hakim Tunggal Afrizal akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto atas surat perintah penyidikan (sprindik )Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah/janji kepada penyelenggara negara.

Pada permohonan praperadilan kedua, lanjut Djuyamto, konferensinya akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu. Rio akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto atas sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12//2024 dalam dugaan penghalangan penyidikan.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi KPK untuk menunda pemanggilan pemeriksaan Hasto sebagai tersangka. Hal ini termasuk keberadaan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Toh, Hasto sudah pernah mengajukan gugatan praperadilan namun ditolak hakim. [Frg]