Hari Ini, DPR Tentukan Nasib Putusan MK soal Syarat Pilkada

Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. [Ist]

 JAKARTA − Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan menentukan nasib putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan syarat pencalonan Pilkada 2024. Putusan MK akan dibahas DPR dalam rapat terkait dengan revisi UU Pilkada.

Baleg akan menggelar rapat mulai pukul 10.00 WIB pagi ini bersama pemerintah dan juga anggota DPD.

Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi mengatakan memastikan rapat hari ini tentunya membahas putusan MK yang disebut-sebut bakal mengubah peta koalisi di Pilkada tersebut

“Nanti kita bicarakan (putusan MK), Putusan MK terkait UU Pilkada Pasal 40 akan menjadi muatan materi dalam pembahasan,” ujar Awiek, sapaannya, Rabu (21/8/2024).

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan penyelenggaraan Pilkada 2024 harus melaksanakan putusan MK berkaitan sejumlah hal, mulai dari syarat pencalonan partai dan batas usia.

Hakim MK Saldi Isra mengingatkan, dalam posisi sebagai penyelenggara, jika KPU memerlukan peraturan teknis untuk menyelenggarakan materi dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, maka peraturan teknis dimaksud dibuat sesuai dengan materi dalam norma a quo.

MK juga mengingatkan bahwa pertimbangan hukum dan pemaknaan Mahkamah terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 mengikat semua penyelenggara, kontestan pemilihan, dan semua warga negara.

“Jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah,” jelas Saldi.

Selain penetapan usia sesuai UU sebelum penetapan calon pilkada, MK juga memutus partai politik atau gabungan partai politik (koalisi) yang bisa mengajukan calon gubernur dan calon wakil gubernur pada Pilkada Tingkat Provinsi diturunkan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap atau DPT.

Ambang Batas Pengajuan Calon Tingkat Provinsi:
– Provinsi dengan DPT mencapai maksimal 2 Juta suara
Partai politik atau koalisi bisa mengajukan calon gubernur dan calon wakil gubernur hanya dengan memenuhi minimal 10% suara sah pada Pileg di provinsi tersebut,

– Provinsi dengan DPT sebanyak 2-6 juta suara
Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 8,5% suara sah

– Provinsi dengan DPT sebanyak 6-12 juta suara
Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 7,5% suara sah

– Provinsi dengan DPT di atas 12 juta suara
Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 6,5% suara sah.

Ambang Batas Pengajuan Calon Tingkat Kota atau Kabupaten:
– Kota atau Kabupaten dengan DPT maksimal 250 ribu suara
Partai politik atau koalisi bisa mengajukan calon wali kota dan calon wakil wali kota serta calon bupati atau calon wakil bupati hanya dengan memenuhi minimal 10% suara sah pada Pileg di kota atau kabupaten tersebut,

– Kota atau Kabupaten dengan DPT 250-500 ribu suara
Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 8,5% suara sah

– Kota atau Kabupaten dengan DPT 500 ribu-1 juta suara
Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 7,5% suara sah

– Kota atau Kabupaten dengan DPT lebih dari 1 juta suara
Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 6,5% suara sah. [Red]