PEKANBARU – Sempat diperiksa sebagai saksi, pasangan suami istri (Pasutri) oknum penegak hukum di Bengkalis ditetapkan sebagai tersangka. Pasutri itu oknum polisi berpangkat Bripka berinisial BA dan oknum jaksa berinisial SH.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Pidsus Kejati Riau, Senin (20/11) malam.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.
Bripka BA dan Jaksa SH diduga korupsi serta menyalahgunakan jabatan atau menerima hadiah atau sesuatu janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent.
Sebelum dilakukan penahanan, keduanya di cek kesehatan dan dinyatakan sehat. Terhadap tersangka BA ditahan di Rutan Mapolda Riau. Sedangkan SH menjalani penahanan rumah di Jalan Tj Raya Nomor 12 Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
“Pertimbangan tim penyidik melakukan penahanan rumah terhadap tersangka SH, karena ada permohonan dari keluarga, ada jaminan dari pihak keluarga, tersangka kooperatif, tersangka dalam keadaan hamil dan tersangka mempunyai anak berumur 4 tahun,” jelasnya Bambang.
“Terhadap keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” jelas Bambang.
Sebelumnya diberitakan, penanganan perkara ini bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri. Tahap II dilakukan pada 17 Januari 2023, dimana salah satu JPU adalah Sri Hariyati.
Rentang waktu Januari sampai awal Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko, dan Eva (istri terdakwa Fauzan) serta Agung datang ke Bengkalis menemui Jaksa Sri dan Bayu. Nama yang disebutkan terakhir adalah suami Sri yang bertugas di Polres Bengkalis. Kedatangan mereka untuk meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.
Sepengetahuan Jaksa Sri, Bayu meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299.600.000. Beberapa hari kemudian, Bayu menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama Agung alias Bungsu, yakni sebesar Rp190 juta.
Tidak hanya itu, Bayu kembali meminta uang kepada Agung dan Eva sebesar Rp200 juta, dan pada tanggal 30 Maret ditransfer ke anggotanya Bayu sebesar Rp150 juta. Terakhir, pada tanggal 11 April 2023, Agung dan Eva kembali kirim uang ke Bayu sebesar Rp.360 juta melalui rekening yang sama. Bahwa total uang yang sudah diterima Bayu adalah sebesar Rp999.600.000.
“Atas perbuatannya, tersangka BA dan SH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” pungkas Bambang.(*)