JAKARTA − Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penahanan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ) dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS) terkait dugaan makelar kasus (markus) suap penanganan perkara.
Adapun, penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di wilayah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur pada Rabu, 15 November 2023 kemarin.
“Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Rudi Setiawan dalam Konferensi Pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 16 November 2023.
Selain Puji dan Alexander, KPK juga menahan dua pihak swasta selaku Pengendali CV Wijaya Gemilang yakni, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Berdasarkan konstruksi perkara, salah satu aparat penegak hukum, Kejaksaan Negeri Bondowoso dengan kewenangannya kemudian menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat diantarannya terkait dugaan korupsi proyek pengadaan di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik YSS dan AIW.
AKDS dalam jabatannya selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso dan atas perintah PJ selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso kemudian melaksanakan penyelidikan terbuka kaitan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Kemudian, AKDS melaporkan pada P] dan PJ menanggapi serta memerintahkan AKDS untuk dibantu.Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.
Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan.
Atas perbuatan para tersangka, YSS dan AIW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [Lf]