DPR Sahkan Revisi UU Desa menjadi UU

 JAKARTA − Ketua DPR RI, Puan Maharani dengan persetujuan para anggota dewan mensahkan Revisi Undang Undang (RUU) Desa menjadi UU. Puan menyebut pengesahan Revisi UU Desa ditunggu oleh Kepala Desa yang hadir langsung dalam Rapat Paripurna kali ini.

“Kami akan menanyakan kepada setiap Fraksi, apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU nomer 6 tahun 2014. Tentang Desa dapat disetujui menjadi untuk disahkan menjadi undang-undang, setuju ya, tok,” kata Puan dalam Rapat Paripurna, pada Kamis (28/3/2024).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas menyebut semua Fraksi menyetujui Revisi UU Desa pada Tingkat I. Supratman menyebut terdapat 26 angka perubahan dalam Revisi UU Desa yang dibahas oleh Baleg dan Pemerintah.

“Hasil pembahasan RUU Desa yang telah disepakati terdiri dari 26 angka perubahan, pemberian dana konservasi atau dana rehabilitasi. Juga pengaturan pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa,” kata Supratman.

Ia menyebut pasal perubahan diantaranya, masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, serta dapat dipilih paling banyak 2 kali. Hal ini merupakan tuntutan yang disuarakan oleh sejumlah aliansi Kepala Desa seluruh Indonesia dalam aksi penyampaian pendapat di DPR.

“Syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades, masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. Juga sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, pemantauan dan peninjauan UU,” ucap dia.

Supratman menambahkan, pihaknya juga meminta kepada Kepala Desa untuk meningkatkan kinerja dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat. Ia mendorong perkembangan pembangunan di Desa dapat lebih pesat dengan dukungan Revisi UU Desa terkait pengelolaan keuangan Desa. [Rs]