Dewas KPK Kukuh Bacakan Vonis Nurul Ghufron Esok Lusa

 JAKARTA − Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berkukuh akan membacakan vonis dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Jumat depan (6/9/2024). Keputusan tersebut diambil usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan eks dosen Universitas Jember tersebut.

“Pak NG [Nurul Ghufron] hadir atau tidak hadir, sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik bagi yang bersangkutan jalan terus” kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris melalui pesan tertulis, Rabu (4/9/2024).

Sampai dengan berita ini diturunkan, Dewas mengaku belum menerima konfirmasi apakah Ghufron akan hadir atau kembali mangkir pada sidang etik tersebut.

Sebelumnya, polemik terjadi saat Dewas KPK mulai memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ghufron dari laporan masyarakat yang masuk pada pertengahan Desember 2023. Isinya, Ghufron diduga menyalahgunakan jabatannya untuk membantu seorang aparatur sipil negara (ASN) mendapat mutasi di Kementerian Pertanian.

Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal Kementan non aktif, Kasdi Subagyono mengabulkan permintaan Ghufron pada Maret-April 2023. Saat itu, KPK sendiri tengah melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementan yang kemudian menyeret Kasdi sebagai salah satu tersangka hingga menjadi terpidana.

Ghufron menolak pemeriksaan etik tersebut dengan dalih telah kadaluarsa karena berjarak lebih dari satu tahun dari peristiwa terjadi. Dewas KPK menampik, batas kadaluarsa kasus etik dihitung bukan dari peristiwa terjadi, namun laporan masuk ke lembaga tersebut.

Usai Dewas memulai sidang etik, Ghufron langsung melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan tentang kewenangan Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Dia juga melaporkan beberapa anggota Dewas KPK dengan tuduhan pidana ke Bareskrim Polri.

PTUN Jakarta pada Mei 2024 sempat mengeluarkan putusan sela terhadap gugatan Ghufron. Isinya pengadilan memerintahkan Dewas menghentikan seluruh proses etik terhadap Ghufron hingga keluar putusan PTUN Jakarta.

Dewas pun mematuhi meski hanya tinggal membacakan vonis bagi Ghufron.

Akan tetapi, PTUN Jakarta kemudian membacakan putusan yang isinya menolak gugatan Ghufron. Pengadilan pun mencabut perintah penghentian sementara sidang etik oleh Dewas KPK. [Fik]