Bercermin Putusan JR Perppu Ormas 2017 dan Batas Usia Ca-Wapres (2023): Hakim MK Kehilangan Marwah
Pierre Suteki
ukum seringkali menjadi sebuah mantra ajaib dapat dipakai oleh penguasa sebagai sarana melanggengkan kekuasaannya (status quo). Mantra ini bisa mengoyak siapapun penghalang yang menghadang kekuasaan. Dengan dalih atas nama hukum semua mulut yang terbuka bisa dibungkam, tangan yang membentang bisa diringkus dan langkah kaki pun bisa dihentikan. Ini namanya hukum dipakai sebagai tameng kekuasaan yang biasa kita sebut sebagai alat legitimasi kekuasaan. Oleh Brian Z Tamanaha disebut sebagai THE THINNEST RULE OF LAW ( ROL).
MANTRA ROL paling tipis ini akan lebih dahsyat lagi ketika diilhami oleh ideologi yang diklaim sebagai sosok mulia laksana berhala yg hendak disembah-sembah lantaran dianggap sebagai kalimah suci yang dianggap mampu mendatangkan kebaikan dan keburukan. Ideologi suci dan mantra ROL telah berkolaborasi menikam jantung misi negara hukum itu sendiri. Misi negara hukum kita pun bukan sebatas mengagungkan tameng kekuasaan bernama BLACK LETTER LAW, namun lebih menuju pada penghormatan (to respect), pemenuhan (fulfill) dan perlindungan (protect) yang dirangkum dalam HUMAN RIGHT DIGNITY.
Lompatan raksasa dari misi ROL yang tertinggi adalah, tidak sekedar berorientasi pada legitimacy dan human right dignity tetapi pada misi untuk mewujudkan SOCIAL WELFARE. Ini yg disebut sbg THE THICKEST ROL. Hal ini tentu tidak mungkin bisa dicapai ketika jalan menuju NEGARA HUKUM justru secara paksa dibelokkan (BIFURKASI) ke arah NEGARA KEKUASAAN. Jurang tengah menanti jatuhnya negara hukum ketika pilar-pilar negara hukum mulai dirobohkan oleh penguasa yang hendak melanggengkan dan mengokohkan tampuk kepemimpinannya. Pembubaran ormas yang tidak ditempuh melalui DUE PROCESS OF LAW nampaknya turut berkontribusi menggiring negara hukum itu ke bibir jurang negara kekuasaan itu.
Inilah kalau hukum itu bersifat represif bukan responsif apalagi progresif. Mahkamah Konstitusi yang seharusnya bisa membaca hukum dengan moral (MORAL READING) ternyata sama dengan peradilan yang lainnya. Membaca hukum dengan kaca mata kuda. Mengagungkan cara berpikir secara automat mechanistic. Cara berpikir ini mengandalkan bunyi Undang-undang sehingga hakim seolah hanya menjadi corong atau mulut UU (la bouche de la loi). Padahal kita tahu, sesuai dengan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa: HAKIM DAN HAKIM KONSTITUSI WAJIB MENGGALI, MENGIKUTI DAN MEMAHAMI NILAI-NILAI HUKUM DAN RASA KEADILAN DALAM MASYARAKAT.
Ditambah aspek TRANSENDENTAL dalam IRAH-IRAHAN PUTUSAN HAKIM yang berbunyi: DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA. Apa arti semua ini? Hal ini sesungguhnya bermakna bahwa hakim dalam memutus perkara tidak boleh hanya berdasarkan bunyi-bunyi pasal UU melainkan diberikan hak untuk berinovasi dalam menyelesaikan perkara. Dan di sini lah tampak jelas bagaimana relasi antara negara dan agama dalam penegakan hukum di Indonesia.
Berhukum Progresif berarti melakukan langkah progresif dengan melakukan RULE BREAKING melalui tiga cara:
1. Menggunakan kecerdasan spiritual (spiritual quotien) utk tidak terkungkung dengan peraturan apabila penerapannya justru mendatangkan ketidakadilan;
2. Lebih memilih pemaknaan yg dalam ketika menafsirkan suatu UU sehingga tidak terjebak pada makna gramatikal;
3. Menjalankan hukum bukan hanya mengutamakan logika melainkan justru juga mempertimbangkan rasa keberpihakan terhadap orang lemah, miskin dan teraniaya yang dirangkum dalam istilah compassion.
Terkait dengan Judicial Review terhadap PERPPU ORMAS, apa yang dilakukan oleh MK waktu itu, jauh dari karakter Rule Breaking tersebut di atas tetapi justru mengutamakan kehebatan mesin automatnya hukum positif dan cenderung melukai perasaan masyarakat pemohon Judicial Review atas Perppu Ormas. Bagaimana tidak, sidang JR Perppu Ormas yang sudah dijalankan “berdarah-darah”—yang baru tgl 2 Oktober 2017 saya memberikan KETERANGAN AHLI pada sidang JR ini— ternyata hanya berakhir dengan menyatakan: DITOLAK PERMOHONAN JR LANTARAN OBJEKNYA SUDAH TIDAK SESUAI LAGI. Mengapa? Karena Perppu No. 2 Tahun 2017 yang dimintakan JR telah berubah di tangan 7 Fraksi DPR menjadi UU No. 16 Tahun 2017. Padahal, substansi UU sekarang tidak ada bedanya dengan Perppu nya dulu. Jadi secara substansial tidak ada perubahan sama sekali.
Mengapa hanya karena NAMA yang berbeda dengan substansi yang sama pemohon harus menggugat lagi Perppu Ormas dengan hanya menggantinya kata PERPPU menjadi UU? Apakah Indonesia akan runtuh ketika MK memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan JR Perppu Ormas dengan menggantinya dengan kata UU Ormas? Ini MK bukan pengadilan biasa. Yang duduk pun adalah para “dewa hukum” di Indonesia. Mengapa tidak berani melakukan terobosan dalam menegakkan hukum. Memang benar, diperlukan 2 modal seorang hakim untuk melakukan rule breaking, yaitu:
1. Braveness, keberanian untuk mengutamakan keadilan substantif.
2. Vigilante, yakni jiwa pejuang, pejuang kebenaran dan keadilan.
Bila kedua karakter tersebut tidak dimiliki oleh seorang hakim, termasuk Hakim MK, maka impossible akan melakukan terobosan. Ia akan cenderung mengutamakan zona nyaman (comfort zone) dan menjalankan hukum sebagaimana bunyi teks UU. Jangan berharap ia akan berani membaca Konstitusi dengan menggunakan moral (moral reading on constitution: Ronald Dworkin).
Putusan MK yang menambah lembaga ini kehilangan marwah yakni Putusan terkait JR Batas Usia Ca-Wapres pada UU Pemilu 2017. TEMPO.CO, tanggal 17 Oktober 2023 mewartakan bahwa Hakim MK Arief Hidayat menyebut Almas Tsaqibbirru telah memainkan kehormatan lembaga peradilan. Hal ini berkaitan dengan gugatan 90/PUU-XII/2023 soal batas usia capres-cawapres yang telah sempat dicabut oleh para pemohonnya.
Alih-alih mengeluarkan ketetapan pencabutan permohonan pemohon, MK justru melanjutkan persidangan dan bahkan mengabulkan gugatan tersebut. Komposisinya: tiga hakim setuju, dua hakim alasan berbeda (Concurring Opinion) dan empat hakim berbeda pendapat (Dissenting Opinion).
Masalah dissenting opinion diatur melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 PMK Tahun 2005 tentang Hukum Acara Pengujian Undang Undang. Frase yang dipakai dalam UUMK adalah “pendapat anggota majelis hakim yang berbeda”. Pendapat yang berbeda dibedakan menjadi dua yaitu dissenting opinion dan concurrent opinion. Suatu putusan dianggap sebagai concurring apabila terdapat argumentasi anggota majelis hakim yang berbeda dengan mayoritas anggota majelis hakim yang lain, namun tidak berimbas pada perbedaan amar putusan. Di sisi lain, suatu putusan dikatakan dissenting, jika pendapat suatu anggota majelis hakim berbeda dengan pendapat mayoritas anggota majelis hakim yang lain dan sampai menyentuh pada amar putusan.
Putusan MK perihal JR Batas Usia Ca-wapres diketok atas tidak dicapainya kesepakatan 9 hakim dalam majelis yang diketuai oleh Anwar Usman. Sesuai dengan UU MK, ketika tidak terjadi musyarawah mufakat maka akan diambil putusan berdasar voting dan dalam voting tersebut Hakim Ketua sangat berpengaruh sebagai penentu putusan (decision maker). Secara kuantitatif, jika dihitung hasilanya sebenarnya 5 : 4. Mengapa ada hakim yang setuju atau mengabulkan permohonan? Karena sejak awal sudah ada 3 hakim setuju dan 2 concuirring. Concuirring meski berbeda pendapat tetapi 2 orang itu tetap setuju dengan amar putusannya. Sedang 4 hakim yang disenting opinio berarti memang keempatnya tidak setuju dengan amar putusan. Jadi, komposisinya tetap 5 orang setuju mengabulkan permohonan JR, dan 4 orang yang tidak setuju dengan amar putusan MK. Oleh karena itu, saya mengatakan dalam bahasa Jawa “jas bukak iket blangkon, sama juga sami mawon” alias setali tiga uang. Namun demikian, decision maker-nya tetap di tangan Hakim Ketua Majelis.
Atas fenomena 2 putusan MK tersebut, mana bisa lembaga yang isinya para “dewa hukum” ini tidak akan menghancurkan marwah lembaga itu sendiri. Memprihatinkan, bukan?
Tabik…!!!
Semarang, Rabu: 18 Oktober 2023