SINGARAJA − Seorang gadis berusia sepuluh tahun di Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali, diduga menjadi korban persetubuhan. Mirisnya, korban disetubuhi oleh tetangganya sebanyak tiga kali dengan iming-iming uang senilai Rp 3 Ribu.
Kanit IV Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra mengatakan, tindak asusila tersebut terjadi sepanjang Desember 2023.
Kejadian bermula ketika korban bermain di rumah terduga pelaku berinisial KS (49). Sebelum melancarkan aksinya, KS disebut menjanjikan uang kepada korban.
“Kronologinya pada hari Senin, 25 Desember, jadi kejadiannya sudah lama. Kejadian tersebut dilakukan di rumah terlapor,” ujar Yulio saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/1/2024).
Peristiwa itu terungkap ketika korban bercerita kepada salah seorang tetangga lainnya, bahwa dirinya sempat disetubuhi oleh KS. Dugaan tersebut diperkuat tatkala korban kerap merasa kesakitan saat buang air kecil.
“Saat itu memang korban merasa kesakitan di daerah alat kemaluannya, cuma dia (korban) belum berani cerita. Namun setelah diceritakan, barulah terungkap semuanya,” katanya menambahkan.
Lanjut Yulio mengatakan, saat ini penyidik tengah mendalami kasus tersebut dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi. Apabila keterangan tersebut beserta barang bukti dirasa cukup, maka polisi segera melakukan gelar perkara.
Pasca kejadian, korban mengalami trauma dan saat ini tengah didampingi oleh Satuan Bakti Pekerja Sosial, Kemensos RI di Buleleng. Atas perbuatannya, KS disangka melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar. [Dn]