LAMPUNG (kompasfakta.com) Lapor Pak Iskardo Ketua Bawaslu Lampung diduga Hancur Kota Sukadana marak alat peraga kampanye (APK) langgar Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung(15/12/23)

Sejak ditetapkan masa kampanye tanggal 28 November 2023 calon partai politik diperbolehkan melakukan pemasangan (APK), padahal KPU sudah menentukan tempat yang diperbolehkan untuk pasang bener atau baleho.
Salam (37) Tokoh Pemuda Lampung Timur, bingung apa yang dikerjakan pengawas pemilu selain melakukan penyerapan anggaran pemilu 2024 serunya
Lebih lanjut padahal tugas dan wewenang Bawaslu itu sangat jelas di UU No 7 Tahun 2017, dan apalagi tugas Bawaslu mengawasi tahapan pasal demi pasal PKPU serta memastikan pesta Demokrasi berjalan sesuai regulasi tegas salam
Sumber lain Bintang (35) pernah menempuh pendidikan di Universitas Lampung sejauh ini belum terlihat Kerja Jajaran Bawaslu Provinsi Lampung kecuali seremonial dalam penyerapan anggran tegasnya
Dan Slsedangkan anggaran Sentra Gakkumdu Gabungan penegakkan Hukum terpadu di anggarakan pemerintah sangat besar, yang tergabung dari unsur Anggota Bawaslu, Polisi dan Kejaksaan kalau tidak ada pelanggaran yang diproses berarti cara penyerapan anggaran miliaran itu seperti apa gurau Bintang