Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Bengkulu

 BENGKULU − Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu, memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan minuman keras senilai Rp2,2 miliar.

Pemusnahan tersebut merupakan hasil dari kegiatan penindakan Kantor Bea Cukai Bengkulu periode Desember 2022 hingga Agustus 2023 yang bekerjasama dengan Polda Bengkulu.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Koen Rachmanto mengatakan, penindakan berasal dari pelanggaran dibidang cukai meliputi rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai dan penggunaan pita cukai palsu, serta minuman mengandung etil alkohol.

Barang-barang tersebut, tentunya berpotensi merugikan keuangan negara karena tidak melunasi cukai sesuai ketentuan yang berlaku.

Barang hasil penindakan yang dimusnahkan ini seluruhnya telah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bengkulu, terdiri dari rokok berbagai merk berjumlah 1.845.600 batang dan minuman mengandung etil alkohol berjumlah 132 botol.

“Untuk total nilai barang yang dimusnahkan hari ini yaitu senilai Rp2.292.179.200 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.235.891.400,” kata Koen Rachmanto, Rabu, 22 November 2023.

Lebih lanjut, pemusnahan jutaan batang rokok tanpa pita cukai dilakukan dengan cara dibakar, Sedangkan untuk ratusan botol minuman keras dimusnahkan dengan cara dipecahkan.

Pada tahun 2023 Kantor Bea Cukai Bengkulu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu juga telah melakukan tiga kali penindakan di bidang narkotika, psikotropika, dan prekursor.

Adapun barang yang ditindak berupa Hexymer sebanyak 1.100 butir dan telah dinyatakan selesai dengan penyerahan barang bukti ke BNN Provinsi Bengkulu dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu. [Js]