TANJUNGPINANG − Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang bersama Bea Cukai memusnahkan barang bukti narkotika berupa 9.807 butir pil ekstasi. Ribuan barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender.
Ribuan pil ekstasi ini merupakan barang bukti yang dirampas dari seorang wanita berinisial AG (32). AG diamankan petugas Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang, pada 17 September yang lalu, di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP).
Kejadian tanggal 17 September, di mana BC mencegah masuknya peredaran ekstasi sebanyak 10.027 butir. Tersangkanya perempuan berinisial AG, tempat kejadian di Pelabuhan SBP,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi, Rabu (25/10/2023).
Arsyad menyampaikan, ada 9.807 dari 10.026 butir ekstasi yang dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara sisanya, akan dijadikan barang bukti dalam persidangan tersangka AG.
Dimusnahkan dengan cara diblender. Ekstasi yang telah diblender, lalu dibuang ke sumur septic tank agar tidak bisa dikonsumsi,” kata Arsyad.
Diketahui, ribuan ekstasi itu dibawa oleh tersangka AG dari Malaysia menuju Tanjungpinang menggunakan kapal MV Marina JB. Pada saat proses pemeriksaan melalui mesin X-Ray, petugas BC mengindentifikasi bahwa terdapat bungkusan paket mencurigakan di dalam satu plastik makanan, yang dibawa oleh penumpang tersangka AG.
Petugas BC pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut. Dari situ, petugas mendapati terdapat 5 bungkus makanan ringan jenis kacang almond, yang didalamnya berisi pil dicampur dengan kacang almond.
Dari hasil penindakan, petugas BC mendapatkan jumlah pil ekstasi sebanyak 10.027 butir. Kemudian tim penindakan melakukan identifikasi terhadap barang tersebut. [Na]