Capai Rp1,5 Miliar, 5 Tersangka Korupsi Dana BPBD Seluma Diminta Kembalikan Kerugian Negara

 BENGKULU − Pasca menetapkan 12 tersangka terkait kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma, pihak kepolisian meminta lima dari 12 tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.

Hal tersebut, diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol I Wayan Riko Setiawan melalui kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Khoiril Akbar yang mengatakan pasa Selasa hingga Jumat dibulan ini pihaknya telah menerima pengembalian kerugian negara dari beberapa tersangka.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil dari audit BPKP provinsi Bengkulu kerugian negara ini mencapai Rp 1,5 Miliar.

“Kerugian negara sebesar Rp1.568.129.601,27 telah dikembalikan oleh beberapa orang tersangka, kurang lebih ada sekitar Rp648 juta yang sudah diserahkan para tersangka melalui kuasa hukum ke penyidik subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu,” kata Khoiril, Bengkulu, Senin, 23 Oktober 2023.

“Sudah kita terima pengembalian kerugian negara dari beberapa orang tersangka,” sambung dia.

Kemudian, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menjelaskan, pengembalian diterima penyidik dari Novian Hadinata, Konsultan Pengawas sesuai dengan perhitungan dugaan kerugian senilai Rp138 juta.

“Lalu, Sofyan Efendi Rp159 juta atas pekerjaan Rehab jembatan gantung di Desa Padang Merbau Kecamatan Seluma Selatan yang dikerjakan CV Azelia Roza Lestari dengan nilai pekerjaan Rp495 juta,” ucap dia.

“Kemudian, Cihonggi sebesar Rp223 juta pada proyek Pembangunan Beronjong Jalan Bungamas-Pasar Sembayat Kecamatan Seluma Timur yang dikerjakan oleh CV Cahaya Dharma Konstruksi dengan nilai pekerjaan Rp498 juta,” terus dia.

Lalu, Tersangka Alma Juniarto mengembalikan Rp78 juta atas pekerjaan Pemasangan Bronjong jembatan Gantung Air Seluma Kelurahan Puguk yang dikerjakan oleh CV.

“Seluma Jaya Konstruksi dengan nilai pekerjaan Rp. 330 juta dan terakhir Suparman Rp. 50 juta, pada pekerjaan Pembangunan Box Culvert Jalan Kabupaten (Desa Lubuk Gadis) yang dikerjakan oleh CV. Defira dengan nilai pekerjaan Rp. 225 juta,” ujar dia.

“Atas pengembalian ini setidaknya masih menyisakan Rp. 800 juta lebih yang seharusnya dikembalikan ke kas negara oleh beberapa tersangka lainnya. Disisi lain, perkara ini masih dalam proses untuk ke kejaksaan,” pungkas Kompol Khoril.

Sementara itu, tersangka Decky Irawan yang bertanggungjawab atas pekerjaan pembangunan Box Culvert Ruas Jenggalu Riak Siabun 1 Kecamatan yang dikerjakan oleh CV.

DN Racing Konstruksi dengan nilai pekerjaan Rp. 350 juta, dan pembangunan Pelapis Tebing Kantor Bupati I dengan nilai pekerjaan Rp950 juta, Rp935 diantaranya total los lalu pekerjaan proyek pelapis tebing II depan kantor bupati dengan nilai pekerjaan Rp370 juta yang juga menjadi tanggung jawab tersangka Decky dengan perhitungan Kerugian negara mencapai Rp1 miliar. [Js]