Kejari Sikka Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga

 SIKKA − Kejaksaan Negeri Sikka, Nusa Tenggara Timur, Rabu (18/10/2023) malam, menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Paga, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, tahun anggaran 2021. Kedua tersangka tersebut masing-masing IR, kuasa Direktur cv Kasih Murni, Pelaksana proyek dan YBL, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kini tengah menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Sikka.

“Hasil ekspose diperoleh bukti kuat adanya tindak pidana korupsi. Sehingga ketika tim penyelidik kejaksaan melakukan pemanggilan ulang terhadap keduanya, kami langsung tetapkan sebagai tersangka,” kata Rezki Pandie, kasi pidsus saat memberikan keterangan pers bersama kasi intelijen kejaksaan, Rabu Malam.

Dijelaskan Rezki Pandie, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan paga, ada dua kerugian yang terjadi, masing-masing, konstruksi bangunan tidak sesuai kontrak sebesar Rp471.396.878. Serta denda keterlambatan pekerjaan sesuai ketentuan perhitungan penetapan denda keterlambatan dalam kontrak yang seharusnya sebesar Rp1.491 885.582.

Kerugian negara yang timbul senilai Rp1,9 miliar, berdasarkan hasil audit inspektorat Kabupaten Sikka, alokasi dana pembangunan sebesar 6,7 miliar,” terang Pandie. Dalam pelaksanaan proyek pembangunan Puskesmas paga, lanjut Pandie, IR diduga melakukan perbuatan melawan hukum yakni tidak melaksanakan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga sesuai ketentuan atau spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.

“Selain itu, IR juga tidak melakukan pembayaran keterlambatan denda perkerjaan sesuai perhitungan penetapan denda yang tertera dalam kontrak kerja senilai Rp1.491,885,582,” tegas Pandie.

Sementara tersangka YLB, lebih lanjut dijelaskan Pandie, diduga tidak mampu mengendalikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak kerja dalam pembangunan Puskesmas Paga.

Saat digiring keluar dari ruangan menuju mobil tahanan, kepala Pelaksana BPBD Sikka menangis saat dihampiri salah satu keluarganya. [Ofk]