TEBO − Pengusutan kasus pembangunan proyek jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo pada Rabu (27/09/2023), kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Padang Lamo tahun anggaran 2020.
Kedua tersangka yakni H. Ismail Ibrahim pemenang tender proyek, dan Nurman Jamal selaku PPK pada Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Ismail Ibrahim dalam kasus peningkatan jalan Padang Lamo ini sendiri telah ditetapkan dua kali sebagai tersangka.
Sebelumnya Ismail Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka proyek untuk tahun anggaran 2019.
Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji mengatakan, dalam perkara ini, Ismail Ibrahim, berperan mengatur untuk pelaksanaan pengerjaan peningkatan jalan Padang Lamo.
Sedangkan satu tersangka merupakan PPK pelaksana, yang seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan.
Pada proyek ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar. “Karena adanya pengurangan kualitas aspal,” katanya. [Mj]