General Meeting PASU Nyatakan Sikap Mengecam Tindakan Represif Aparat di Rempang Batam

 MEDAN − Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) gelar General Meeting dan rumuskan nyatakan sikap mengecam tindakan refresif aparat keamanan pada insiden relokasi masyarakat Melayu di Rempang Galang Batam.

General Meeting dan pernyataan sikap PB-PASU tersebut dihadiri sejumlah pengurus dan anggota bertempat di gelar di Aula Mie Ayam Mahmud Jl. Abdullah Lubis Kota Medan Sumatera Utara pada Jum’at 22/09/2023.

General Meeting dipimpin langsung oleh Ketua Umum PASU Eka Putra Zakran SH MH. Sementara Pernyataan Sikap PASU bernomor: 300/PS/PB-PASU/VIII/2023 tertanggal 22 September 20223 terkait insiden di Rempang Galang Batam dibacakan oleh Wakil Ketua Umum PB-PASU Bidang Advokasi, Hukum, HAM dan Kebijakan Publik Betty Fw Meliala SH dihadapan sejumlah media publik.

Eka Putra Zakran, SH MH atau yang akrab disapa Epza Ketua Umum PASU menyatakan bahwa General Meeting dilaksanakan dalam rangka merawat silaturahmi antara pimpinan dan seluruh anggota serta mengesahkan dua agenda strategis yaitu pengesahan Panitia Pelaksana Kegiatan Karbu PASU Spesial Pemilu Damai dan Siaran Pers terkait Sikap PASU pada insiden relokasi masyarakat Melayu Rempang Galang Batam dua pekan lalu yang dinilai mengarah pada pelanggaran HAM akibat adanya tindakan represif aparat keamanan terhadap sejumlah masyarakat yang mempertahankan tanah kelahirannya.

Sementara itu dalam pernyatan sikap yang dibacakan oleh Betty FW Meliala, SH setidaknya ada 6 (enam) poin sikap PASU terkait adanya tindakan refresif aparat keamanan, diantaranya yaitu:

1. Bahwa secara tegas kami mengecam adanya tindakan atau aksi kekerasan yang dilakukan oleh Aparat Pemerintah terhadap warga, terutama para wanita dan anak-anak sehingga upaya paksa yang berujung pada aksi kekerasan seharusnya dihindarkan;

2. Bahwa secara tegas kami mengingatkan kepada Pemerintah, bahwa tujuan Nasional Negara Republik Indonesia sebagaimana yang termuat dalam alinea ke-empat Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Kemudian ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat;

3. Bahwa berdasarkan amanat UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia, kiranya harus menjadi perhatian bagi pemerintah untuk membatalkan relokasi atau setidak-tidaknya menunda relokasi atau pengosongan warga masyarakat Pulau Rempang, karena apabila tujuan pemerintah merelokasi warga Pulau Rempang adalah untuk tujuan investasi demi kebaikan dan peningkatan kesejahteraan warga, maka kami menyoroti tindakan penggusuran dan/atau relokasi tersebut justru menyebabkan penderitaan bagi Warga Pulau Rempang, sehingga tujuan awal untuk meningkatkan kesejahteraan bagi warga masyarakat menjadi tidak tercapai;

4. Bahwa secara tegas kami meminta Pemerintah agar tidak memaksakan kehendak untuk merelokasi dan/atau menggusur warga Pulau Rempang, apabila masyarakat secara luas memang tidak menghendakinya, karena kehendak pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan warga dengan cara memanggil investor dengan menggusur warga Pulau Rempang ternyata tidak disetujui oleh Masyarakat sebagai pemilik kedaulatan di Republik ini;

5. Bahwa secara tegas kami meminta agar pemerintah mencari alternatif investasi lain yang lebih baik dan tidak mengganggu aspek kenyamanan, ketentraman dan kondusifitas warga, sebab keamanan warga sejatinya telah dijamin oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia;

6. Bahwa secara tegas kami mengecam adanya tindakan refresif oleh aparat keamanan yang mengarah pada aksi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang bersifat universal yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati oleh semua pihak tanpa kecuali, serta meminta agar aparat Kepolisian membebaskan seluruh warga masyarakat Pulau Rempang yang ditahan akibat terdampak dalam aksi penolakan relokasi dimaksud.

Selanjutnya, Roos Nelly SH MH Wakil Ketua Umum PB-PASU Bidang Diklat, Riset, Teknologi dan Bimbingan Rohani menyatakan harapannya agar para elit pemerintah dalam berbicara itu menyejukkan atau meneduhkan, bukan asal bicara dan terkesan serampangan.

“Para elit pemerintah maunya jangan berkata kasar dan serampangan dalam mengeluarkan pernyataan. Misalnya “bagi siapa yang menghambat investasi akan di buldoser atau masyarakat akan dipiting”. Pernyatan-pernyatan seperti ini tidak baik di dengar, masyarakat ini juga punya batas kesabaran, para elit jangnlah memancing api kemarahan masyarakat, harusnya pemerintah itu melindungi bukan malah memusuhi rakyatnya, coba humanislah dalam mengatasi masalah relokasi ini, investasi boleh, tapi kalau rakyat menolak, jangan dipaksakan,” tutup Nelly.

Laporan: Epza