PADANG − Kepolisian Daerah Sumatera Barat akan merekomendasikan pemberlakukan sistem buka tutup di Jalan Lembah Anai, Tanah Datar, saat jalan lintas Sumatera tersebut dibuka kembali bagi umum mulai Minggu, 21 Juli 2024 pukul 07.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Dwi Nur Setiawan di Padang, Jumat, mengatakan keputusan yang diterapkan sistem buka tutup diambil setelah melihat pelaksanaan uji coba pembukaan jalur Lembah Anai pada Kamis (18/7/2024).
“Berdasarkan evaluasi kami saat uji coba pembukaan jalur kemarin, di Lembah Anai akan diberlakukan sistem buka tutup,” kata Dwi.
Ia mengatakan sedikitnya ada tiga titik pemberlakuan buka tutup di sepanjang jalan Lembah Anai yang merupakan jalan lintas Sumatera.
“Buka tutup diberlakukan karena pada tiga titik itu hanya bisa dipakai satu jalur supaya tidak terjadi penumpukan arus kendaraan dan kemacetan parah. Apalagi arus lalu lintas juga dibuka untuk kendaraan besar mengisi,” sambungnya.
Ia mengatakan sistem buka tutup di jalan penghubung antara Kota Padang dengan Bukittinggi itu akan dikawal personel dari kepolisian resor setempat
Dwi mengatakan dengan pemberlakuan itu maka pengendara diminta menahan diri dan tidak memaksa untuk menerobos arus demi menjaga keselamatan dan menjaga kelancaran lalu lintas. Polda Sumbar akan mengawali pembukaan jalur Lembah Anai tersebut secara maksimal agar transportasi di kawasan setempat kembali terhubung.
“Kami berupaya mendukung agar roda perekonomian kembali bergerak sebagaimana harapan dari pemerintah daerah dan harapan kita bersama, karena kawasan ini adalah penyangga utama transportasi di Sumbar,” jelasnya.
Seperti diketahui, Polda Sumbar meyakini pembukaan jalur di Lembah Anai secara otomatis akan mengurangi beban di kawasan Sitinjau Lauik dan Malalak yang menjadi jalur alternatif sejak jalan Lembah Anai putus total. Jalur Lembah Anai terputus total karena mengalami kerusakan parah setelah dihantam bencana banjir bandang pada 11 Mei 2024 sabtu malam. Penutupan terpaksa harus dilakukan karena jalan rusak, sekaligus memberikan waktu bagi instansi terkait untuk melakukan pengerjaan perbaikan. [Alw]